Minggu, 14 Maret 2010

PERNIKAHAN MENURUT AL-QURAN DAN AS-SUNNAH

Kriteria pasangan yg ideal

memilih pasangan yg ideal merupakan hal yg sangat penting karena kebahagiaan dan ketentraman kelurga akan mudah tercapai jika seseorang bisa memilih dgn baik dan benar sebagaimana alasan Rosulullah saw. Diantara kriteria tersebut adalah:
1. Pasangan ideal bagi seorang muslim:

a. Wanita yg memiliki agama yg baik.
b. Jika terkumpul padanya beberapa sifat, yaitu memiliki agama baik, cantik, kaya, dan nasab (garis keturunan)nya juga baik maka hal ini lebih bagus.
c. Dianjurkan masih gadis.
d. Hendaknya dia mempunyai kasih sayang dan banyak melahirkan anak.
e. Mempunyai akhlak yg terpuji, seperti taat pada suami, amanah (dapat dipercaya), menyenangkan bila dipandang suami.

2. Pasangan ideal bagi seorang muslimah:

a. Memiliki agama yg baik.
b. Laki laki yg memiliki hafalan al quran.
c. Mempunyai kemampuan menafkahi baik lahir dan batin.
d. Lembut dan tidak kasar terhadap wanita.
e. Menyenangkan bila ia memandangnya.
f. Laki laki yg tidak mandul.
g. Laki laki yg sederajat baik agama, harta, maupun nasabnya.

KHITBAH DAN NAZHOR

Khitbah (melamar/menimang) adalah meminta izin untuk menikahi seorang wanita dgn perantara walinya. Dalam hal ini ada beberapa hal yg harus diperhatikan:
1. Kita dilarang mengkhitbah seorang wanita yg telah dikhitbah orang lain sampai orang lain itu meninggalkannya.
2. Tidak boleh saling tukar cincin dgn wanita yg dikhitbah karena menyerupai kebiasaan orang orang nasrani. Barangsiapa menyerupai kebiasaan suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.
3. Tidak boleh berduaan dgn wanita itu tanpa mahromnya, berbincang bincang dgnnya baik melalui sms atau tlp, demikian juga berjabat tangan dannya.
4. Jika ada keperluan maka temuilah wali dari wanita tersebut karena itu lebih aman dan terhindar dari fitna.
Nazhor adalah melihat perempuan yg dikhitbah. Ada beberapa adab yg harus di jaga oleh seorang yg akan menazhor seorang wanita:
1. Nazhor ini dibolehkan hanya pada wajah dan kedua telapak tangan. Begitu pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
2. Boleh mengulang nazhor jika ada keperluan tetapi sebatas untuk memantapkan hati saja. Jika sekali saja sudah mantap maka selebihnya kembali ke hukum asal yaitu haram.
3. Boleh berbincang bincang dengannya sesuai batasan syari untuk mendengar suaranya serta mengetahui pemikiran dan pandangannya tentang hidup berumah tangga, tentu saja dgn ditemani walinya wanita tersebut.
4. Ketika nazhor kita tidak diperbolehkan berduaan dgn wanita tersebut (tanpa mahrom dari perempuan itu), tidak pula diperkenankan untuk berjabat tangan dengannya.
5. Kita ternyata wanita tersebut tidak menarik hati kita maka tidak selayaknya kita menceritakan pada orang lain sifat sifat yg membuat hati kita tidak menarik. Hendaknya kita menolaknya dgn baik dan bijaksana.

RUKUN-RUKUN NIKAH

1. Izin wali
wali adalah bapaknya calon istri, saudara laki lakinya, atau kerabatnya yg berhak menjadi wali. Barangsiapa menikah tanpa izin wali maka nikahnya batik (tidak sah)
2. Ada saksi
Hendaknya yg menjadi saksi dalam pernikahan itu dua orang laki laki atau lebih yg tidak buta, bisa mendengar, dan tidak bisu. Selain itu, hendaknya para saksi adalah orang orang adil yaitu terhindar dari dosa dosa besar dan tidak terbiasa melakukan banyak dosa kecil.
3. Ijab qobul
ijab adalah ucapan walinya wanita tersebut atau yg mewakili kepada calon suami: "saya nikahkan putriku... "sedangkan qobul adalah perkataan calon suami pada wali: "saya terima nikahnya...". Ijab dan qobul tidak harus menggunakan bahasa arab walaupun yg lebih utama dgn bahasa arab. Bahkan para ulama membenci orang yg bisa berbahasa arab tetapi ketika melakukan ijab qobul dgn bahasa lain padahal tidak ada yg menghalanginya.
4. Mahar
Mahar adalah sesuatu yg diberikan kepada istri sebagai syarat bolehnya bersenang senang dengannya. Mahar merupakan hal milik wanita tersebut sehingga tidak seorangpun sekalipun ayahnya sendiri yg boleh mengambilnya tanpa kerelaan wanita tersebut. Tidak ada batasan minimal atau maksimal untuk mahar tetapi sebaik baik mahar adalah yg paling gampang dan mudah (tidak terlalu mahal dan menyulitkan suami). Mahar ini dibayar secara kontan kepada istri. Akan tetap, jika suami tidak mampu untuk membayar kontan maka boleh dicicil atau hutang.
5. Tidak ada penghalang sahnya pernikahan.
Seperti adanya keterkaitan nasab, persusuan, perbedaan agama, hubungan mahrom.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar